BANDUNG-Lebih dari 12.000 narapidana dan anakpidana di 31 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi umum dan khusus di perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017. Penyerahan remisi dilakukan di Lapas Kelas 1 Bandung, Jl. Terusan Jakarta Kota Bandung, Kamis (17/8).
Kepala Kanwil KemenkumHAM Jabar, Indro Purwoko secara umum mengatakan
bahwa total tahanan di Jabar lebih dari 22.000 tahanan. Lebih lanjut
Indro memaparkan bahwa ada dua kategori remisi umum yang diberikan,
pertama remisi umum satu yakni berupa pemotongan masa tahanan namun
tidak bebas. Remisi ini diberikan antara 1 sampai 6 bulan. Kemudian,
remisi umum dua yakni mereka yang dapat pemotongan masa tahanan dan
langsung bebas.
"Untuk yang mendapatkan remisi umum satu, sebanyak 11.527 orang, sementara yang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas yakni sebanyak 429 narapidana," ujarnya sperti dilansir laman jabarprov.go.id.
Pemberian remisi ini secara simbolik diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam sebuah upacara khusus yang sekaligus memperingati HUT RI ke-72. Kepada wartawan, Deddy mengatakan bahwa remisi ini diharapkan dapat memberikan stimulan kepada mereka yang belum mendapat remisi agar nantinya dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di masing-masing lapas. (Pun)
"Untuk yang mendapatkan remisi umum satu, sebanyak 11.527 orang, sementara yang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas yakni sebanyak 429 narapidana," ujarnya sperti dilansir laman jabarprov.go.id.
Pemberian remisi ini secara simbolik diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam sebuah upacara khusus yang sekaligus memperingati HUT RI ke-72. Kepada wartawan, Deddy mengatakan bahwa remisi ini diharapkan dapat memberikan stimulan kepada mereka yang belum mendapat remisi agar nantinya dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di masing-masing lapas. (Pun)