SUMEDANGONLINE.COM, SUMEDANG:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Hersa Santosa menyebutkan pihaknya sudah banyak kedatangan tim sukses dari bakal calon perseorangan. Kedatangan mereka, sebut Hersa berkonsultasi mengenai waktu pendaftaran calon perseorangan dan jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan.
Dari sekian banyak yang berkonsultasi itu, dia menyebutkan sedikitnya sudah ada lima orang yang akan menggunakan jalur perseorangan. Namun dirinya tidak tahu apakah nanti saat pendaftaran di mulai November 2017 akan bertambah atau malah berkurang.
"Yang berkonsultasi ke KPU itu sudah banyak, ada lima pasangan calon yang konsutasi. Apakah nanti di bulan November akan datang lebih banyak atau kurang dari jumlah itu. Mungkin dari temen-temen dari media nanti juga akan meliputnya di bulan November itu," ungkapnya.
Apalagi sebut Hersa jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan menurut aturan yang ada harus 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Karena jumlahnya sangat banyak sekali 7,5 persen dari jumlah DPT, atau sekitar 62 ribu lebih. Kalau dibulatkan sekitar 63 ribu," jelasnya.
Disinggung siapa saja ke lima orang itu, Hersa enggan menyebutkan nama-nama dimaksud. "Kami belum bisa menyebutkan namanya siapa, jadi yang datang ke sini hanya tim suksenya saja. Tim suksesnya juga kadang kadang menyebutkan (calonnya) kadang kadang nggak. Tetapi mereka rata-rata menyebutkan dukungan sudah lebih dari minimal. Itu adalah kalau jumlah pendudukanya lebih dari satu juta 6,5 persen, tetapi kalau 500 sampai satu juta 7,5 persen. Maka di KPU Sumedang karena pemilihnya berjumlah 838 ribuan maka 7,5 persen. Sebenarnya hampir sama dulu juga kita verifikasi 100 persen, sekarang juga kita akan verifikasi door to door yang nanti akan dikerjakan oleh PPS," imbuhnya. ***
Reporter: Iwan Rahmat
Editor: Pitriyani
Berikut kutipan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 41
(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.
Lengkapnya silakan download di sini