SUMEDANGONLINE.COM, JAKARTA --- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi
mencabut surat keputusan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai badan
hukum. Itu menandakan jika HTI di Indonesia resmi dibubarkan pemerintah.
Termasuk menurut Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Soedarmo, logo HTI sudah dilarang. Meski kata dia, organisasi yang berdiri
sejak 1980-an di Bogor itu masih mengajukan gugatan hukum.
“Sudah tidak boleh digunakan lagi (logo HTI, Red). Karena
keputusannya pencabutan status badan hukum dan pembubaran," ujar Soedarmo
di Jakarta, Rabu (19/7).
Bagaimana jika HTI tetap beraktivitas? Soedarmo
mengatakan, pihaknya akan meminta jajaran kesatuan bangsa dan politik
(Kesbangpol) di daerah untuk segera melaporkannya ke kepolisian. ***