Pemerintah, Resmi Bubarkan HTI -->
Minggu, 13 April 2025

Pemerintah, Resmi Bubarkan HTI

20 Juli 2017, 00.37.00
SUMEDANGONLINE.COM, JAKARTA --- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mencabut surat keputusan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai badan hukum. Itu menandakan jika HTI di Indonesia resmi dibubarkan pemerintah.
Termasuk menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo, logo HTI sudah dilarang. Meski kata dia, organisasi yang berdiri sejak 1980-an di Bogor itu masih mengajukan gugatan hukum.
“Sudah tidak boleh digunakan lagi (logo HTI, Red). Karena keputusannya pencabutan status badan hukum dan pembubaran," ujar Soedarmo di Jakarta, Rabu (19/7).
Bagaimana jika HTI tetap beraktivitas? Soedarmo mengatakan, pihaknya akan meminta jajaran kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) di daerah untuk segera melaporkannya ke kepolisian. ***

TerPopuler